Maling Voucher Internet Senilai Jutaan Rupiah di Waykanan Ditangkap

0
161

Waykanan, Penacakrawala.com – Satreskrim Polsek Blambangan Umpu meringkus dua pencuri di gerai ponsel Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Andre Try Putra menceritakan, pencurian terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 06.30 WIB. Pelaku mengambil uang tunai Rp1.278.000, sejumlah voucher kuota internet senilai Rp3.588.000, rokok, dan aksesoris ponsel.

Menurut Kasat, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul15.30 WIB. Petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.

“Tersangka berinisial RU ( 23), berdomisili di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu dan JOS (22) berdomisili di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 144 voucher kuota internet berbagai merek, sebuah kotak rokok elektrik , satu buah tas ransel, 37 bungkus rokok berbagai merek, 13 buah tempered glass (anti gores ponsel), satu buah baterai ponsel merek Nokia, dan satu buah charger ponsel.

“Selain itu, diamankan pula dua buah metal earphone, dua buah wired metal earphone, dua buah mobile radiator, delapan buah layar ponsel, satu buah kotak streo headphone, dan satu buah kotak bluetooth,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Red)