Malpraktik, Rozali : Setiap Profesi Sudah Ada Aturan

0
616

Lampung Utara, buanainformasi.com – Menjadi Sorotan Mata Masyakarat Atas Pernyataan yang di lontarkan Kepala dinas Kesehatan Maya Meytisa tentang tenaga medis (Dokter, Bidan dan Perawat) tidak akan terjerat kasus malpraktik. Karena mereka melakukan tugas sesuai bidang dan keahlian ilmunya di bidang kesehatan.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pewira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) Rozali SH. Keberatan terhadap pernyataan Tersebut saat di temui di Kantor. Senin (18/09/17)

Rozali SH. mengatakan, setiap profesi sudah ada aturan atau undang undangya, jelas dalam Undang Undang tentang kesehatan dan Undang undang No. 38 Tahun 2014 mengatur Baik sanksi Administratif dan sanksi pidana, Ujarnya.

Lanjutnya, dalam pasal 84 Undang undang NO 36 Tahun 2014 ayat 1 tentang Tenaga kesehatan menyebutkan setiap Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

“Ayat 2 jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 tahun.”paparnya

“Sementara kurangnya pengawasan melekat di pemerintah dan pemerintah daerah Khsusnya pemerintah Kabupaten Lampung utara, seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kesehatan dengan melibatkan konsil masing masing.” Pungkasnya.(Gun)