Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Jajaran Polres Lampung Tengah, menciduk sang mandor karena mencuri 10 karung pupuk milik perusahaan PTPN7.
“Pelaku terbukti mengambil 10 karung pupuk sawit PTPN7 Bekri,” jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus, Senin (27/5/2024).
“Yang diambil pelaku adalah pupuk sisa, tapi bukannya dikembalikan justru pupuk senilai Rp4,5 juta itu dibawa kabur,” sambung kapolsek.
Sebelumnya, Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah meringkus karyawan yang menggelapkan pupuk milik perusahaan.
Jajaran Polda Lampung mengungkap, pelaku merupakan seorang karyawan yang menggelapkan puluhan karung pupuk milik perusahaan PTPN7 di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
“Aksi tersebut dilakukan oleh mandor besar berinisial SN alias Nang (41) setelah melakukan pemupukan di areal perkebunan sawit, Kamis (23/5/2024),” jelas
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari itu juga, Kamis (23/5/24) pukul 15.30 WIB, saat Unit Reskrim menuju PTPN7.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan pupuk sawit.
Dari penjelasan pelaku, SN awalnya ditugaskan untuk melakukan perawatan rutin areal, pukul 09.30 WIB.
“Pupuk sisa itu dibawa SN ke rumahnya, dan saat ini dua diantaranya diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Aksi Penggelapan dalam Jabatan.
“Pelaku dijerat kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (**/red)