Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar.
Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO selama dua tahun.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah menyakinkan bersalah dalam dakwaan primair,” kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Adapun perbuatan terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan subsider 4 bulan dan denda Rp 350 Juta.
Hukuman terpidana membayar uang pengganti Rp 1,12 miliar subsider 3 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan.
Pasal yang dijatuhkan terhadap terpidana pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Selanjutnya terpidana akan dieksekusi di Lapas kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa. (**/red)




