Mantan Kades Desa Braja Sakti Lamtim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Desa

0
92

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Mantan Kepala Desa Braja Sakti, Lampung Timur, Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa.

Diketahui, vonis terhadap terdakwa Edi Santoso ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang vonis terhadap mantan Kepala Desa Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur itu telah berlangsung di Pengadilan negeri Tanjung Karang pada Kamis (2/11/2023) kemarin.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Desa itu sendiri dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Efiyanto.

Hakim menyatakan terdakwa Edi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hkaim Efiyanto dalam putusannya.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” imbuh Hakim.

Selain itu, terdakwa Edi Santoso juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang telah ditimbulkan akibat korupsi tersebut.

Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Edi Santoso yakni sebesar total Rp155.985.000, subsider 1 tahun kurungan penjara.

“Apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupinya,” kata Hakim Efi

“Dalam hal bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” pungkasnya

Diketahui, putusan terhadap terdakwa Esi Santoso ini sendiri lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa.

Dimana, dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara terhadap Edi Santoso dengan pidana selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Edi Santoso menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum Banding.

“Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari kedepan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding,” ucap Jaksa kepada Majelis Hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan Dana Desa Braja Sakti, Tahun Anggaran 2019.

Adapun dana yang diselewengkan itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian tidak direalisasikan olehnya secara benar, serta terdapat anggaran yang digelembungkan nilainya oleh Terdakwa Edi Santoso.

Adapun sejumlah kegiatan yang diselewengkan itu diantaranya, pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur. (**/red)