Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Menjalani Sidang Perdana Dalam Kasus Jaringan Fredy Pratama

0
88

Bandar Lampung, Penacakrawaka.com – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.  

 Andri Gustami terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 12.35 WIB.

Andri menumpang mobil tahanan Kejari Bandar Lampung bersama tahanan lainnya.

Terlihat, Andri mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan masker.

Dia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Andri berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sembari tertunduk dan menutupi wajahnya.

Andri Gustami diadili lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas perkara terpisah. 

Adapun perkara Andri gustami terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. 

Terdakwa lainnya yakni atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian terdakwa atas nama M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketiganya akan disidangkan dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Rifai.

Sedangkan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Dalam perkara tersebut, Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga dikenalan Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal, kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, Pasal 137 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun M Ahmad Rojali dan Muhammaf Fikri disangkakan melanggar pasal, kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Kedua, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKP Andri Gustami telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adapun Andri disebut memiliki peran sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut.

Ia memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas perkara tersebut, AKP Andri Gustami diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.

AKP Andri Gustami disebut mendapat upah Rp 1,3 miliar dalam menjalankan aksi sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba tersebut.

Selain itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu ternyata telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali selama menjadi anggota polisi.

Sidang kode etik memutuskan Andri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (**/red)