Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Doni Ardiansyah Putra, mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tulangbawang, didakwa atas kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
Besarnya dana KUR yang dikorupsi senilai Rp 1,9 miliar.
Doni Ardiansyah Putra sendiri adalah mantri BRI di Unit II, Tulangbawang.
Doni disebut melakukan korupsi dana KUR di tahun anggaran 2022.
Dakwaan terhadap Doni diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/11/2023).
Jaksa mengungkap, dana korupsi tersebut diperoleh melalui berbagai cara.
Salah satu di antaranya membuat data pengajuan KUR fiktif atau disebut juga sebagai data topengan.
“Lewat data topengan,” kata jaksa Supriyanti dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan nasabah, derta dari uang pelunasan para nasabah KUR.
Atas dakwaan itu, Doni dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
“Mantan mantri ini melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ucap jaksa.
Jaksa membeberkan, sejumlah modus dilakukan Doni dalam aktivitas korupsi dana KUR. (**/red)