Pringsewu, BITV – Majelis Hakim PN Kelas 1A Tanjungkarang yang dipimpin Novian Saputra, Kamis(31/01/19) kembali menggelar sidang kasus OTT mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat ditunda minggu lalu karena belum siapnya berkas tuntutan.
Dalam persidangan yang berlangsung tersebut JPU Kejari Pringsewu dalam amar tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Dewi Febrianti, selama 8 bulan penjara dengan perintah segera ditahan dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti secara sah melakukan pungli untuk memperkaya diri sendiri.
JPU dari Kejari Pringsewu, Ferdy Andrian, seusai sidang kepada media mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa 8 bulan penjara dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum, belum menikmati hasil perbuatannya serta mengakui perbuatannya tetapi yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah tentang pungli.
Ditambahkan Ferdy, semua unsur pidana yang dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, terbukti telah melanggar Pasal 12 e jo 12 a UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tuntut 8 bulan dan terdakwa kita tuntut juga ya dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan,” ujar Ferdy Andrian.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pledoi atau pembelaan secara lisan dengan berbagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengurangi tuntutan dari JPU.
Setelah mendengar tuntutan JPU dan pledoi dari terdakwa serta penasihat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang. (*)