Bandar Lampung, buanainformasi.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno, menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
Pengukuhan Didik menggantikan M Ridho Ficardo karena cuti mengikuti pemilihan Gubernur Lampung, direncanakan berlangsung di kantor Kemendagri, di Jakarta, Selasa (13/2/2018). Pengukuhan tersebut bakal dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.
Merujuk PKPU Nomor 1 Tahun 2017, bentuk kampanye yang dimaksud terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik/terbuka serta kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.
Berdasar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 64, calon incumbent dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Selasa (13/2/2018), penunjukkan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan kini eselon I itu, karena dinilai memiliki pengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan. Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini dinilai cakap dan tegas untuk memimpin sebuah pemerintahan daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengaku belum mengetahui siapa nama Pjs.Gubernur Lampung. “Insya Allah besok (Selasa 13 Februari) pagi sudah dikukuhkan. SK sudah di meja Mendagri,” ujarnya, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, Humas Kemendagri Anggun melalui pesan tertulisnya mengatakan, pengukuhan akan dihadiri Mendagri pada pukul 08.30 WIB. Didik akan bertugas hingga 23 Juni 2018.(lipsus)