Marak Pemberitaan PUNGLI PTSL, DPRD Waykanan Gelar Hearing

0
676

Way Kanan, buanainformasi.com – Dugaan Pungli PTSL di kabupaten yang sedang marak di beritakan, membuat DPRD Kabupten Way Kanan Gerah.

Seperti yang di ungkapkan H. Arsad Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Way Kanan pada pembukaan hearing pembahasan dugaan pungli PTSL, yang memanggil delapan kepala kampung dan empat camat, Kamis (22/3/2018) kemarin.

“Tuduhan dugaan pungli tersebut sudah masuk ke komisi A, sehingga komisi A DPRD Waykanan memanggil delapan Kepala Kampung dan Empat Camat”, ungkap Arsyad

Kepala Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Way Kanan, Zulkifli Pada kesempatan ini membenarkan bahwa, telah memungut Dana Sebesar Rp,650,000 dalam Satu Bukunya.

“Iya benar pihak kampung Karang Lantang terkait pembuatan sertifikat Prona Tahun 2017 telah memungut dana, Rp,650,000 perbuku, dan kami pada Tahun itu Mendapatkan kuota 570 Buku Sertifikat Prona dari BPN Kabupaten Way Kanan”, ungkapnya

Zulkifli juga menerangkan, “kepala Kampung dan aparat kampung Karang Lantang sudah melakukan Rapat terkait timbulnya dana tersebut dan aparat kampung menyetujui dengan ditariknya dana segitu nominal angkanya”, sambung kepala kampung Karang Lantang tersebut.

“Saya juga dengan menarik uang itu juga saya memikirkan dari pihak BPN, dikarenakan saya pernah membuat dan ikut menguruskan Setifikat Prona sebelum saya menjadi kepala kampung karang lantang, kalo tidak memikirkan mereka, pihak BPN bisa sampai tahun berikutnya Sertifikat yang kami buat tidak akan keluar,” Pungkas Zulkifli.

Di tempat yang sama juga Kepala Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Rambat juga membenarkan bahwa telah menarik dana 800,000 sampai dengan 1000,000 dalam satu buku Sertifikat Prona Tahun 2017.

“Benar kami pihak kampung telah menarik dana sebesar 800,000 sampai dengan 1000,000 dalam satu bukunya Sertifikat Prona Tahun 2017, Namun dana yang kami ambil itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Rambat.

Di dalam surat kesepakatan bersama itu kami dan masyrakat Kampung Kemu Kecamatan Banjit, telah menyetujui timbulnya dana nominal tersebut dan dana itu sudah dimasukan peraturan kampung,sambungnya.

Masih kata Rambat, Permasalahan Pungli mencuat ke-permukaan ini dikarnakan ada Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke kampung Kami, bermula dari LSM tersebut lah maka adanya pemberitaan masalah dugaan Pungli Prona, tudingnya.

Permasalahan Tudingan Kepala Kampung Kemu terhadap LSM tersebut membuat Sahdana, Wakil ketua Komisi A, langsung memotong kalimat Rambat.

“Ini saya mohon maaf kepada kepala Kampung Camat yang hadir pada hari ini digedung DPRD ini, Saya mendengar apa yang bapak Rambat Katakan tadi, maslaah ini mencuat dikarnakan LSM, LSM adalah salah satu tugas mereka, mereka tidak akan mencuatkan masalah apabila mereka tidak ada Sumber, dan mereka sudah pasti mempunyai Bukti terhadap praduga pungli tersebut,” tegas Sahdana.

Dari sisi lain juga Heni Sriwijayanti juga mengatakan bahwa dikampung nya sendiri, “kampung Juku Batu Kecamatan Banjit, juga telah melakukan Pungutan Liar, pengadaan Sertifikat Prona Tahun 2017″

“Dikampung Juku Batu Kecamatan Banjit juga sudah di undang untuk hadir namun hari ini tidak hadir digedung ini kata Heni, di kampung saya sendiri itu sudah ada masyrakat saya yang Laporan kepada saya bahwa, pembuatan Sertifikat Prona dimintai Kepala Kampung Sebesar Rp,1000,000,” pungkasnya.

Usai Hearing H. Arsad Ketua Komisi A Kabupaten Way Kanan mengatakan, dirinya belum bisa memastikan hasil dari hearing pada hari ini.

“Saya belum bisa mengatakan atau memastikan hasil pertemuan kita Hearing hari ini, namun yang jelas kita akan melakukan Hearing kembali nanti, namun belum bisa kita pastikan Hari dan Tanggalnya, disitu kita akan hadirkan Pihak dari BPN, Asisten Satu, Kabag Hukum dan yang hadir pada hari ini”, ungkapnya.

Sementara itu, Mintaria Gunadi Selaku Koordinator TIM Investigasi Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LIPAN Lampung, Mengatakan Apapun jawaban Kakam masing-masing itu dalih atau alibi mereka,sudah sangat jelas dugaan pungli PTSL di Waykanan ada keterlibatan BPN yang mempunyai peran dalam pungli ini, pasalnya salah satu bendahara pokmas di salah satu dusun di kampung negeri besar mengatakan bahwa biayaya yang di mintai sekkam atau carik dan kepala kampung Rp 1.250.00/buku sertipikat,Yang 500,000 akan setor di kabupaten ke instansi yang membidangi BPN yang Rp 750.000 untuk biayaya lain,kata salah satu tokoh masyarakat”,tutupnya. (Lipsus)