Tanggamus, BITV – Maraknya aksi penipuan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan baik di Tingkat Pusat, Provinsi ataupun Tingkat Kabupaten maupun sebagai salah satu Kepala Seksi pada jajaran Institusi Kejaksaan yang meminta sesuatu berupa barang ataupun uang kepada Kepala Daerah ataupun Kepala SKPD tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat Provinsi atau Kabupaten/Kota menggunakan telpon atau media komunikasi lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa, SH.MH, bahwa dirinya menerima laporan dari sejumlah Kepala SKPD di Kabupaten Tanggamus yang merasa resah dengan adanya telpon dari nomor yang tidak dikenal. Penelpon tersebut mengatasnamakan Kejari Tanggamus atau Kepala Seksi dijajarannya dan meminta sesuatu berupa barang ataupun sejumlah uang.
“Oleh sebab itu, kami dari Institusi Kejari Tanggamus melayangkan surat himbauan yang ditujukan ke Bupati Kabupaten Tanggamus untuk di teruskan ke jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum tertentu yang menghubungi melalui telepon mengatasnamakan institusinya,”ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu, (16/1/19)
David melanjutakan, apabila mengalami hal tersebut agar dapat segera memberitahukan atau mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus atau melalui Kepala Seksi Intelijen atau Kasubag Pembinaan guna dicek kebenarannya. Selanjutnya akan dilakukan tindakan represif berupa tindakan hukum terhadap pelaku.
“Tindakan represif terhadap pelaku untuk memberikan efek jera atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Pimpinan dan Institusi Kejaksaan RI, khususnya pada Kejaksaan Negeri Tanggamus. Oleh sebab itu dimohon kepada Bupati Kabupaten Tanggamus untuk dapat meneruskan pemberitahuan dan himbauan ini ke seluruh Kepala SKPD dan Jajarannya Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini agar dipahami,” tandasnya. (red/rls)