Maraknya Parkir Liar Di Bandar Lampung Bukti Pengawasan Masih Lemah

0
624

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Penarikan tarif parkir yang tidak seragam di tepi jalan sesuai dengan ketentuan Perda No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perwali No 83/2011 tentang Tarif Parkir dinilai terjadi karena lemahnya pengawasan dan program kerja satuan kerja (satker) terkait.

Menurut Amad Saleh David Faranto, Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Lampung, jika satker mempunyai program kerja tentu hal-hal semacam itu sudah bisa diantisipasi dan dicarikan penyelesaiannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

“Persoalan parkir di Kota Bandar Lampung jika diamati tidak hanya sebatas pada persoalan parkir tidak resmi (gelap) yang memungut tarif tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang sudah ditetapkan, tapi juga pada parkir resminya,” katanya, Senin (5/2).

Parkir resmi yang menjadi masalah misalnya terjadi di restoran atau Alfamart dan Indomaret. Di tempat-tempat tersebut mereka sudah membayar retribusi parkir ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, namun masih terlihat petugas parkir yang berpraktik untuk menarik retribusi tersebut.

“Silakan hal ini dicek kebenarannya dan dibenahi. Jangan selalu menunggu masyarakat melapor atau dipublikasi terlebih dahulu oleh media baru bergerak,” ungkapnya.

Sementara, parkir gelap sudah tentu masalah, seperti yang terjadi di beberapa titik sekitar mal di Bandar Lampung.

Silakan dicek di lapangan apakah sudah sesuai aturan. Bahkan, masyarakat tidak tahu apakah ada petugas resmi, dan apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh karenanya, pihak berwenang, dinas perhubungan, Pol PP, dan BPPRD agar segera membuat langkah-langkah penanganan yang terukur dan menindak siapapun yang telah merugikan masyarakat. (*)