Masa Berlaku Habis, Warga Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kalianda Lampung Selatan

0
56

Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim mendeportasi seorang pria warga negara Malaysia berinisial Y, Selasa (4/6/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Lampung Selatan, Sargiyono mengatakan, pria tersebut dideportasi lantaran visa on arrival yang bersangkutan telah habis.

Setelah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap Y, yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pemegang visa, telah habis masa berlaku sejak 4 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban,” ujar Sargiyono, Kamis (6/6/2024).

“Pengawalan pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim, berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta,” ujar Sargiyono.

Selanjutnya warga negara Malaysia tersebut, dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan penerbangan rute Jakarta-Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport) dengan menggunakan pesawat Airasia (AK-385) Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 14.35 WIB.
Ada pun warga negara Malaysia tersebut, diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan diberikan tindakan pendeportasian. (**/red)