Way Kanan, buanainformasi.com – Masyarakat tiga kecamatan (Pakuanratu, Negarabatin, dan Negeribesar) Waykanan mengeluhkan polusi udara akibat pembakaran tebu saat panen oleh sejumlah perusahaan perkebunan.
Ali Sodikin, salah satu anggota Komite Pemuda Indonesia (KNPI), Kecamatan Negarabatin, mengatakan pembakaran tebu saat hendak panen tersebut sangat berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan. Karena asap yang diakibatkan oleh pembakaran mencemari udara.
“Akibat pembakaran itu beberapa kampung tertutup asap. Di Devisi II yang kena asap, Kampung Palangas, pada Devisi I itu Kampung Kota Jawa, Bumi Sakti dan Sandora, sedangkan Devisi Negara Batin; Kampung Neba dan Tiuh Baru. Ini jika terus dibiarkan maka akan sangat buruk akibatnya,” kata dia, Kamis, (12/4).
Hingga saat ini, warga belum berani bertindak, kendati asap yang tebal akibat pembakaran itu sering menimbulkan sesak nafas.
Padahal sudah ada larangan pembakaran perkebunan karena mengakibatkan terganggunya lingkungan, bahkan dampak buruk dari pembakaran kebun tebu panen itu menghantui warga setempat karena takut kerkena ISPA (infeksi saluran pernafasan). Hal tersebut sesuai dengan dengan UU No. 39/2014, tentang Perkebunan.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 yat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dalam Pasal 108 telah ditegaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Sekarang bagaimana para penegak hukum dan pejabat tinggi di Way Kanan menyikapi masalah ini. Karena terkait lingkungan hidup, mereka juga telah melanggar pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Di tempat yang berbeda, Aidi Ahmad (31) salah satu warga Negeri Besar yang mewakili sebuah ormas menyampaikan keluhannya ketimpangan penegakkan hukum.
“Sebenarnya makna hukum itu apa sasaran hukum itu siapa sih? Apakah hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja? Saya berharap pemerintah dan penegak hukum jangan pura-pura buta dalam hal ini, karena ini bukan pertama kali terjadi dan sudah sangat membahayakan,” pungkasnya.(*)