Bandar Lampung, buanainformasi.com – Pembuatan kanalisasi atau jalur khusus sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta (by pass) mendesak direalisasikan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Kanalisasi dinilai bisa mengurangi persinggungan sepeda motor dan mobil sehingga menekan angka kecelakaan.
Berdasar pada data yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan, selama tahun 2017 terjadi 8 kasus kecelakaan di by pass yang menyebabkan 9 orang tewas. Sementara itu, pada awal tahun ini sudah 2 nyawa melayang di jalan arteri tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Kemas Ahmad Yamin mengatakan kanalisasi bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta. Rencana ini bisa direalisasikan karena sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait rekayasa lalu lintas.
“Sudah ada payung hukumnya. Dalam UU LLAJ, dimungkinkan melakukan rekayasa agar tidak menimbulkan kemacetan atau menekan angka lakalantas,” ujar Yamin, Jumat (2/2). (Dilansir dari lampost.co)
Sebelum diterapkan, kata dia, Ditlantas Polda akan melakukan kajian dan perhitungan lebar jalan untuk melihat kemungkinan pemisahan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Pihaknya akan melibatkan lembaga terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pengamat transportasi Universitas Lampung Sasana Putra menilai kanalisasi bisa diterapkan, tapi harus diawali kajian secara spesifik untuk melihat peluang dan hembatan. Kanalisasi harus disertai pelebaran jalan agar roda dua memiliki akses yang cukup dan mobil bertonase besar tidak kekurangan ruang.
Menurut dia, rencana kanalisasi harus dibarengi dengan edukasi kepada para pengendara agar memperhatikan etika berkendara. Jangan sampai setelah kanalisasi diterapkan, pengendara abai dan berkendara semaunya.
“Dahulu pernah dibuat kanalisasi di Jalan Teuku Umar, tapi pengendara sepeda motor tetap mengabaikan,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan mengakui di jalan by pass rawan terjadi kecelakaan. Untuk mencegah lakalantas, harus ada upaya teknis, salah satunya bisa dengan membuat kanalisasi.
Penerapan kanalisasi, kata dia, harus dibahas bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Sumbagsel yang memiliki kewenangan pada jalur tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi terkait rencana penerapan jalur khusus sepeda motor.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Zamharir Basuni mengatakan tidak diperbolehkan adanya pemisahan jalur sepeda motor dan mobil di jalan nasional. By pass digunakan sebagai pelancar arus lalu lintas.
Pemisahan jalur kendaraan, menurut dia, bisa mengakibatkan penyempitan jalan sehingga arus lalu lintas tersumbat. “Kalau kanalisasi khusus motor di jalan nasional tidak boleh. Satu jalan nasional tidak boleh dipisahkan untuk jalur khusus,” kata Zamharir, Minggu (4/2).
Dia menambahkan sebagian besar infrastruktur di Jalan Soekarno-Hatta masih dikategorikan baik. Pihaknya mengakui ada sedikit kerusakan jalan sehingga pengendara wajib berhati-hati. “Kalau ada sedikit lubang dan bergelombang, wajar-wajar saja,” ujarnya. Menurut dia, perbaikan jalan nasional sudah dialokasikan dalam anggaran 2018. (*)