Jakarta – Masyarakat Indonesia masih banyak yang memanfaatkan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang. Hal ini dianggap berbahaya karena kendaraan barang tidak didesain untuk mengangkut orang. Buktinya telah terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap terjadi di Malang, Jawa Timur. Tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan mobil pikap tersebut. Korban merupakan rombongan arisan keluarga yang menumpang mobil pikap Mitsubishi L300. Mobil pikap terlihat menabrak sebuah pohon di tepi jalan.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi kecelakaan ini terjadi karena mobil lepas kendali dan menabrak pohon di pinggir jalan. Akibatnya, beberapa penumpang di bak belakang terlempar keluar dari bak dan terjatuh di selokan yang berada di tepi jalan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatan dengan naik mobil bak. “Banyak yang menganggap remeh hal ini dengan alasan dekat, nggak ngebut dan ngirit.
Tetapi kalau sudah menyalahi aturan keselamatan dan kesehatan, ya tidak dibenarkan, “kata Sony, Kamis (27/5/2021). Ada beberapa bahaya yang mengintai penumpang yang naik mobil bak. Penumpang itu bisa terlempar keluar mobil jika mengalami kecelakaan dan berakibat fatal. “Karena tidak berpenutup, tidak menggunakan APD (alat pelindung diri), tidak ber-safety belt, alasnya kotor juga penempatannya asal-asalan. Sehingga apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan pasti manusia tersebut terpental keluar, “jelas Sony.
Sony menegaskan, tak ada alasan jalan dekat dan jalan jauh untuk menumpang di mobil bak. Potensi bahayanya sama saja, bahkan bisa mengancam nyawa. “Karena kendaraan itu kan bergerak dinamis, potensi bahayanya besar. Dan yang ada di jalan umum ini kan bermacam-macam kendaraan dengan berbeda kecepatan. Kecepatan 10 km/jam menabrak benda statis aja pasti berdampak buruk, apalagi tanpa pengaman, “sebut Sony. Secara hukum, menumpang mobil bak atau kendaraan angkutan barang tidak dibenarkan. Bahkan bisa diberikan sanksi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sumber:Detik.com
Editor:Muhammad Daffa