Masyarakat Tiga Desa Mengaku Jadi Korban Pungli PTSL

0
1024

Way Kanan, buanainformasi.com – Dugaan Pungli di beberapa Kampung di Kabupaten Way Kanan yang menerima sertifikat secara massal atas program pemerintah pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perlahan namun pasti, beberapa masyarakat yang merasa jd korban tindakan dugaan pungli tersebut mulai bermunculan dan memberikan kesaksian.

“Sangat di sayangkan program nasional yang dicanangkan presiden republik Indonesia Ir.Joko Widodo itu tercoreng oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pungutan liar adalah perbuatan yang sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum, padahal pelaksanaan program tersebut telah tertuang dalam SKB surat keputusan bersama tiga mentri, Perbup Waykanan No.60 Tahun 2017, Pemohon Hanya Di Bebankan Rp.200.000 ,yang tidak di biayai APBN di antaranya biaya matrai, pemasangan patok dan pengukuran. Namun sangat miris di seluruh Indonesia Bagian Barat khususnya di kabupaten Way Kanan tercoreng dan diabaikan. Entah tentang apa yang menjadi keputusan hukum peraturan dan perundang-undangan, sampai di peraturan bupatinya sendiri tidak di indahkan bahkan dugaan pungutan liar semakin menjadi terang dengan munculnya beberapa pengakuan masyarakat yang merasa telah menjadi korban dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap”, ungkap M Gunadi.

Seperti yang terjadi di Kampung Negri Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kampung Karang Lantang, Kecamatan kasui, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, diperkirakan dugaan pungli tersebut telah merugikan masyarakat tiga desa ini mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Hal ini diungkap pula oleh ST (45) warga Desa Negri Ujan Mas, JN 40 warga Kecamatan Banjit dan Am (35) dari kampung Kemu kepada buanainformasi.com bahwa masing-masing di desa telah dimintai uang oleh petugas aparatur desa dalam pembuatan sertifikat yang di patok dari nilai Rp 600.000.- 800.000.00 dan sampai mencapai jutaan rupiah kepada setiap pemohon dalam satu buku sertifikat atas hak tanahnya”, ujar mereka.

ST (45) Vs JN 40 dan Am (35) yang mewakili tiga masyarakat kampung juga mengakui bahwa “pungutan tersebut atas keputusan bersama dengan penitia dari masing-masing kampung dan di kelola oleh aparatur kampung sendiri dari tingkat RT/RW/Kaur/Sampai Pada Kepala Kampung Masing-masing, namun hal ini sangat disesalkan oleh masyarakat setelah mengatahui program PTSL di wilayah Indonesia bagian barat hanya di bebankan Rp 200.000, merasa di bohongi oleh penitia masyarakat akhirnya merasa keberatan dengan pungutan yang begitu besar serta akan menempuh jalur hukum “, ucap ketiganya.

Sementara hingga saat ini beberapa pihak serta instansi terkait blm dapat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut kecuali kepala kampung Ujan Mas yang membenarkan adanya pungutan tersebut namun itu semua berdasarkan hasil musyawarah ujarnya.(gun/red)