Mati Lampu, Pria Di Lampung Tengah Menggasak Tabung Gas Dan ATM Berisi Uang 5,8 Juta

0
117

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria di Lampung Tengah menjarah rumah tetangganya saat listrik padam.

Pelaku pencurian inisial GF (23) mencuri di rumah Nurul Halimah (28) warga Dusun IX, Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Minggu (19/11/2023).

Bermodus pinjam charger hp, pelaku malah menggasak tabung gas dan ATM berisi uang tunai Rp 5,8 juta.

“Setelah ditangkap dan diidentifikasi, pelaku sudah melakukan pencurian di 3 TKP pada bulan yang sama,” ujar Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Andi menjelaskan, kronologi TKP pertama bermula pada Minggu, 19 November.

Pelaku mendatangi korban Dusun IX Kamp. Lmepuyang Bandar, Way Pengubuan, Kab. Lampung Tengah.

Mulanya, korban terbangun sekira pukul 01.45 WIB, karena listrik rumahnya padam.

Namun, rumah tetangga masih menyala, tidak ada pemadaman bergilir.

Saat korban keluar hendak mengungsi, tiba-tiba sudah ada pelaku di rumahnya.

“Pelaku meminjam charger HP dini hari, tepat saat korban keluar karena listrik rumahnya padam,” katanya.

Namun, korban tak memberikannya karena hendak mengungsi ke rumah kerabatnya.

Saat kembali sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapati charger hp nya tidak ada.

Korban pun curiga dan memeriksa rumah.

Ternyata ada barang hilang berupa 1 buah gas 3kg, dan ATM miliknya berisi saldo 5,8 juta pun raib.

“Korban curiga pelaku masuk kedalam rumah saya melalui pintu belakang yang terbuat dari kayu,” tuturnya.

Kemudian, sambung kapolsek, korban melapor ke kantor polisi dan penyelidikan kasus dilakukan.

Hasilnya, pada Kamis, 23 November, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan menangkap GF tak jauh dari TKP sekira pukul 05.00 WIB.

Polisi yakin GF lah pelakunya, hal itu dikuatkan dengan barang bukti 1 buah ATM Bank BRI milik korban.

Setelah diinterogasi dan diidentifikasi, ternyata pelaku juga telah melakukan pencurian lain, dan TKP nya juga di Kampung Lempuyang Bandar.

Di antaranya kasus pencurian 1 unit HP merk Vivo Y53 dan 1 buah gas LPG 3kg milik Edian Saputra, pada 18 November 2023 di Dusun IX, RT 05, Kampung Lempuyang Bandar.

Kasus pencurian 1 unit HP merk Realme di Pos Ronda Dusun XI Kampung Lempuyang Bandar, milik korban Raid Rahmatullah pada 19 November sekira pukul 04.00 WIB.

“Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Way Pengubuan untuk diproses lebih lanjut,” kata kapolsek.

“GF dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (**/red)