Mbong, Pelaku Penusukkan Pegawai Dishub Di Kayuara Lubuklinggau Tertangkap

0
250

Lubuklinggau, Penacakrawala.com – Pelaku penusukkan atas nama mbong (60) warga Kel. Kayuara, kec Linggau barat I kota Lubuklinggau, Sudah tertangkap, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa pelaku penusukkan sebelumnya memang masi sempat berkeliaran disekitar kelurahan kayuara, Dan masuk di area perkebunan warga.

Tersangka Mbong (60), yang diduga menusuk Bustomi alias Abus (49) warga RT 5, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Diamankan Polisi Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Melalui Kasat Reskrim Akp M.Romi Membenarkan penangkapan pelaku mbong, Sebelumnya mbong sudah diburu tim macan Polres linggau, Namun dari pengejaran tersebut belum berhasil mengamankan tersangka, Kemudian didapat info bahwa tersangka berada di Kec.Muara Beliti dan juga ada info terakhir berada di Kec.Muara Kelingi.

Sebelumya Tim Macan Linggau sudah berkoordinasi dengan Polsek Beliti dan Polsek Muara Kelingi.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib didapatkan info bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Muara Kelingi kab. Musi Rawas, Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung Menjemput pelaku di Polsek Kelingi Kab. Musi Rawas dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut penuturan warga kelurahan kayuara dan sekitarnya, Mbong memang sangat meresahkan, Pelaku sering keliaran dikebun warga dan membuat resah, Warga takut nantinya ada korban lain yang jadi sasarannya, Karena selalu membawa Sajam ditambah ada sedikit gangguan jiwa.

Dengan tertangkap nya pelaku mbong, Warga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, Sehingga warga bisa nyaman menjalankan aktivitasnya sehari-hari, Terutama bagi petani yang mau pergi kekebun.

Dari hasil Introgasi kepolisian;
– Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Korban ALBOSTOMI (Alm)
– Tersangka mengakui bahwa pisau yang ia gunakan adalah milik dirinya.
– Tersangka menerangkan bahwa pisau tersebut telah dibuang tersangka di Sungai Kelingi saat akan diamankan Anggota Polsek.

Saat penangkapan pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB)
– 1 (satu) sarung pisau terbuat dari kayu warna Coklat dengan Panjang lebih kurang 30 cm.(Ari//red)