Melakukan Aksi Yang Sama Di 2023, Pelaku Pencuri HP Diamankan Polisi

0
76

Tanggamus, Penacakrawala.com Polres TanggamusPolda Lampung mengungkap jika pencuri HP di Pulau Panggung rupanya juga pernah melakukan aksi serupa di 2023 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku yang masih remaja ini juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu,” beber Kapolsek Pulau Panggung, Polres TanggamusPolda Lampung AKP Rahadi, Senin 925/3/2024).

Remaja 17 tahun itu kembali nekat curi HP tetangganya di waktu subuh.

“Kejadian itu bermula pada saat pukul 05.30 WIB, Rabu (6/3/2024), dimana AL (17) masuk rumah korban dengan mendongkel jendela kamar korban,” terangnya.

Pada saat kejadian, korban yang juga masih berusia belasan tahun tersebut dalam keadaan tertidur pulas.

Kemudian, pada saat terbangun handphone merk Xiomi Redmi 10 A milik korban Wardani (15) sudah tidak ada di tempat semula.

Lanjut Rahadi, pada saat kejadian, korban meletakkan handphone miliknya tersebut di atas kasur.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti secara hukum,” lanjutnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 15.15 WIB beserta barang bukti.

Ia menuturkan, untuk saat ini pelaku pencurian handphone milik tetangganya telah diamankan di Polsek Pulau Panggung.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ungkapnya. (**/red)