Way Kanan, Penacakrawala.com – Seorang kakek 71 tahun diciduk Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung karena lakukan asusila.
“Pria yang berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu ini diamankan Polsek Pakuan Ratu karena melakukan perbuatan asusila terhadap serorang ibu rumah tangga,” ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, Selasa (14/5/2025).
Dia menjelaskan, kronologis kejadian perbuatan cabul terjadi pada Sabtu (11/5/2024) pukul 06:30 WIB, di warung milik pelaku di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Saat itu korban Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila.
korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh.
Selanjutnya korban kembali ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.
Mendengar hal tersebut dari korban, suami korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada Sabtu, 11 mei 2024 pukul 17.00 WIB, Tekab 308 PresisisPolsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Selanjutnya terhadap tersangka lalu diamankan dan dibawa Ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya. (**/red)