Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Bandar Lampung memberhentikan oknum guru yang melakukan bully.
Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberhentian oknum guru dari jabatannya sebagai wali kelas.
“Kami sudah memberikan sanksinya bahwa oknum guru tersebut disanksi tidak jadi wali kelas,” kata Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron , Jumat (1/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pemberhentian sebagai wali kelas itu merupakan wewenangnya.
“Itu yang bisa kami lakukan dengan memberikan sanksi tidak menjadi wali kelas lagi, kalau sanksi lainnya nanti kan dilaporkan kepada atasan kami,” kata Nasron.
Madrasah memberhentikan status sebagai wali kelas itu demi kenyamanan siswa.
Nasron mengatakan, pihak orang tua juga sebelum bersekolah telah menyepakati bahwa tidak membawa ke ranah hukum segala persoalan kepada siswa.
Pihak orang tua telah menandatangani dan dicap stempel disertai materai.
“Itu berlaku kepada semua siswa termasuk orang tua siswa BI itu juga telah menandatangani perjanjian tersebut,” kata Nasron.
Adapun isi dalam perjanjian tersebut sebelum semua siswa masuk ke kelas yakni diantaranya ada empat poin.
Orang tua dari BI tersebut juga menandatangani perjanjian tersebut pada 15 Juni 2023.
Perjanjian tersebut yakni, orang tua akan mematuhi semua peraturan madrasah seperti yang tertuang dalam buku tata tertib peserta didik MTs Negeri 2 Bandar Lampung
“Orang tua akan ikut serta memotivasi dan membimbing anak kami untuk belajar dengan sungguh-sungguh”.
“Apabila terjadi masalah maka kami akan menyelesaikan setiap persoalan tersebut secara kekeluargaan (menurut prinsip-prinsip agama dan keadilan) dan tidak akan membawa persoalan yang terjadi keranah hukum”.
“Bila kemudian hari anak kami melakukan pelanggaran berat seperti mencuri, berkelahi, mengkonsumsi narkoba, menonton video porno dll. Maka kami siap dan bersedia menarik kembali anak kami dari madrasah ini (MTs Negeri 2 Bandar Lampung)”.
Saat ditanya bagaimana dengan denda tersebut, Nasron mengatakan, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada denda tersebut.
“Sudah dikembalikan semua uang tersebut, dan oknum guru itu akhirnya minta maaf kepada orang tua siswa,” kata Nasron.
Sementara itu, Bripka Dwi orang tua BI mengatakan, pihaknya kalau memaafkan itu hal yang sangat mudah baginya.
Kemudian apabila untuk bertemu dengan guru tersebut nanti saja setelah tim investigasi dari Kemenag selesai menjalankan tugasnya.
“Saya juga sudah menjelaskan dan membuat laporan resmi ke Ombudsman RI,” kata Bripka Dwi anggota Polda Lampung ini.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Kemenag untuk mengambil keputusan.
Serta memberikan sanksi yang tegas dan keras kepada oknum tersebut. (**/red)