Lampung Timur, Penacakrawala.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Bandar Lampung berinisial FD (46) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.
Korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
FD ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Timur di wilayah Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan, FD diduga menipu SY (51), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
“Kejadian itu pada Februari 2023 lalu. Jadi pelaku meminta uang kepada korban untuk mengerjakan proyek senilai Rp 24,5 miliar,” kata Johannes, Kamis (26/10/2023).
Selanjutnya korban memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada FD.
Uang itu diberikan bertahap secara tunai dan transfer.
Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban pada Juni atau Juli 2023.
Setelah lama menunggu, pelaku tidak menepati janjinya. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku di Bandar Lampung.
FD diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan berbagai dokumen dari tangan FD, termasuk bukti transfer dan buku rekening.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)