Way Kanan, Penacakrawala.id – Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, meringkus seorang ABH karena kasus penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu korban luka atau premanisme.
Jajaran Polda Lampung mengungkap, ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RU (17) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis, 11 April 2024 pukul 20.30 WIB.
“Terjadi tindak pidana penganiayaan di Dusun Bandar Agung 1, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan,” bebernya, Jumat (24/5/2024).
Bermula saat itu korban an Robi berusia 14 tahun sedang ke salah satu minimarket di Dusun Bandar Agung 1 Kampung Bumi Agung.
Korban membeli sesuatu dan tibanya di minimarket dipanggil oleh seseorang yang bernama RU yang berada di masjid sebelah minimarket tersebut.
Tanpa curiga korban langsung menghampiri RU, setelah itu korban langsung ditinju secara beruntun di bagian hidung sehingga menyebapkan hidung korban berdarah dan patah tulang dan menyebapkan korban terjatuh terkapar di tanah.
Kemudian korban langsung pulang ke rumah dengan keadaan hidung berdarah menceritakan kejadian yang dialami terhadap ayah korban.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada Minggu, 19 Mei 2024 pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai dengan Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (**/red)