Melalui Video Call, Napi di LP Metro Tonton Istri Sirinya Berhubungan Badan Dengan Pria Lain

0
894

Lampung Selatan, BITV – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan gelar perkara terkait tindak pidana asusila yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pelaku memaksa korban yang merupakan istri sirinya untuk melakukan hubungan seksual/persetubuhan dengan ayah kandungnya.

Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, kejadian tersebut yang diperintah langsung oleh sang suami yang sedang menjalani pidana di Lapas Metro. Pelaku menyuruh lakukan pelecehan terhadap calon istri sahnya tersebut. Meskipun begitu, korban selalu menuruti apa kemauan pelaku seperti terkena hipnotis.

“Sipelaku menyuruh melakukan pelecehan seksual calon istrinya.Sepertinya ada rasa kalau diperintahkan melalui telepon, si perempuan ini selalu menuruti, jadi sepertinya terkena hipnotis, dan harus stand by selama 24 Jam,” ungkapnya, di Mapolres Lamsel, Senin, (21/01/19).

Selain itu, lanjut Kapolres pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan seksual/persetubuhan dengan laki-laki lain, saat persetubuhan tersebut terjadi pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban.

“Pelaku juga merekam persetubuhan tersebut menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone selanjutnya mengupload serta menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan whatsapp,”sambung dia.

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, Penyelidikan maupun penyidikan, kepada pelaku, kita kenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” Jelas Syarhan.

Pelaku atas nama  Kurniawan alias Wawan (35), Warga Desa Penengahan, Lamsel, yang merupakan salah satu narapida di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Metro dengan kasus Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lamsel yakni 1 tas wama abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, 1 unit Handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru, dan 1 unit Handphone merk OPPO A37 wama putih. (red/*)