Melanggar Lima Aturan (SKHD) Seorang Anggota Polri Di Polres OKU Selatan Dipecat

0
888

Sumsel, Penacakrawala.com – Melanggar lima aturan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Polri, seorang anggota Polri di Polres OKU Selatan dipecat.

Dia adalah anggota Sat Samapta Polres OKU Selatan, Briptu Sungguh Sinaga.

Upacara PTDH satu orang personel anggota kepolisian berpangkat Briptu dilakukan lapangan Mapolres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, Senin (27/9/2021).

Briptu Singgih dibebastugaskan melanggar kode etik kedinasan pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan atau pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003.

Pencopotan Briptu Singgih tak patut dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri setelah memenuhi syarat PTDH dengan sejumlah pelanggaran kode etik.

Diantaranya, telah 3 kali dijatuhi hukuman disiplin, masuk rumah orang malam hari tanpa izin, dan menikah siri.

Keputusan PTDH setelah melalui hasil sidang komisi kode etik profesi Polri Pasal 21 ayat 3 Huruf E dan I Perkap Nomor 14 Tahun 2011 sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan PTDH.

“Saya sebagai pimpinan tidak akan ragu-ragu untuk memeberikan sangsi keras kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pelanggaran pidana umum,” tegas Kapolres AKBP AKBP Indra Arya Yudha SH SIK, Senin (27/9/2021).

Kapolres juga menekankan pada personel Polres OKU Selatan tak mengkonsumsi Narkoba.

Jika mendapati anggota yang mengkonsumsi barang haram itu tak segan kembali melakukan pemcatan upacara PTDH selanjutnya.

“Apabila masih ada personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba maka upacara yang kita laksanakan ini masih akan terus dilaksanakan oleh Polres OKU Selatan,” kata dia.

Source : Sripoku.com
Editor : Adee