Membawa Kabur Dan Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Pemuda Di Way Kanan Diamankan Polisi

0
58

Way Kanan, Penacakrawala.id – Seorang pemuda ditangkap Polres Way Kanan Polda Lampung setelah membawa kabur dan merudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, penangkapan tindak pidana melarikan perempuan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Desa Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

Mangara mengungkapkan, orang tua korban menyadari anak perempuan mereka dibawa kabur lantaran melihat jendela kamar sudah terbuka dan sebagian pakaian sudah tidak ada di lemari pada (4/7/2024) lalu.

Pencarian mulai dikerahkan tetapi tak membuahkan hasil. Seorang saksi kemudian memberitahu bahwa korban berada di Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, bersama pelaku inisial NH.

Sayangnya, pelaku tak mau mengembalikan korban.

“Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” Kata AKP Mangara.

Polisi pun langsung bergerak menangkap pelaku di Kampung Ojolali, Umpu Semenguk tanpa perlawanan.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mangara.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di lokasi berbeda.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dalam Pasal 332 KUHP , Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (**/red)