Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung berhasil menangkap Hendro Prianto (44) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung.
Pelaku Hendro diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis keris saat diamankan polisi, Minggu (28/1/2024) dini hari.
“Polda tangkap Hendro itu karena kedapatan membawa sajam jenis keris, pelaku juga yang memukul polisi Bripka Fajar saat mengamankan remaja berkelahi di Jalan Pangeran Antasari malam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/2024).
Tim melaksanakan kegiatan patroli hunting di seputaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antisipasi geng motor, kejahatan jalanan dan premanisme.
“Jadi tim pada Minggu (28/1/2024) dini hari sekitar pukul 00:30 Wib, polisi pada saat melintas jalan Antasari melihat ada perkelahian remaja,” terangnya.
Polisi mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya.
“Pada saat melerai itu anggota polisi tersebut dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri oleh Hendro,” kata Kombes Pol Umi.
Pelaku memukul polisi dengan menggunakan tangan dan kemudian didapatkan senjata tajam jenis keris yang dibawanya.
“Selain Bripka Fajar, ada dua orang korban pemukulan lainnya yakni Defa Alfares dan Irwansyah yang menjadi korban pemukulan kelompok remaja tersebut,” kata Kombes Pol Umi.
Pelaku Hendro saat diinterogasi polisi mengatakan, bahwa modus operandinya pelaku membawa keris berukuran 10 cm itu untuk menjaga diri dan menakuti orang.
Saat memukul polisi ia mengaku reflek.
Pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Serta Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas.
Pelaku didakwa dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (**/red)