Membobol Rumah Dan Menggasak Motor, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

0
97

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria paruh baya PAR (56) ditangkap polisi karena membobol rumah dan menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Aksi pria asal Lampung Tengah tersebut tergolong nekat karena membobol dua rumah sekaligus dalam satu malam, tepatnya pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Imbas perbuatannya itu, pelaku kini diringkus polisi beserta barang bukti dua unit motor dan ponsel.

“Kedua rumah yang dijarah pelaku adalah milik tetangga dekat rumahnya sendiri di Dusun Tulung Itik II, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah,” kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku mengendap-endap ke belakang rumah korban pertamanya bernama Imam Muslim (43).

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku membobol rumah dengan cara mencongkel grendel pintu dapur rumah korban.

Setelah terbuka, langsung saja pelaku menggasak motor korban merk Honda Revo plat B 3304 NIV dan HP merk Vivo.

“Karena tetangga dekat, pelaku sudah paham rumah korban hanya dikunci pakai grendel, jadi pelaku beraksi dengan cepat,” kata kapolsek.

Merasa tidak puas dengan hasil jarahannya, pelaku nekat membobol rumah sebelahnya dengan modus yang sama.

Dengan membobol rumah, pelaku kembali menggasak sepeda motor merk Honda Fit S Plat BE 6193 FI.

“Sekali beraksi, pelaku membobol 2 rumah sekaligu, menggasak 2 motor dan 1 HP milik tetangganya,” ujar kapolsek.

Setelah itu, pelaku mengamankan barang jarahan di rumahnya.

Ketika sadar, para korban kaget karena rumahnya sama-sama kebobolan dan kehilangan sepeda motor di hari yang sama.

Kemudian korban bernama Imam Muslim melapor ke Polsek Gunungsugih untuk mengungkap kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, dugaan polisi mengerucut pada tetangga korban yaitu PAR,” katanya.

Lalu saat penggerebekan pada Minggu (39/10/2023) pukul 03.00, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

Saat digeledah, semua barang curian masih disimpan pelaku di dalam kamarnya.

Pelaku kini diproses hukum di Polsek Gunungsugih, dan barang bukti 2 motor serta 1 HP korban diamankan untuk penyelidikan.

“PAR dijerat kasis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya. (**/red)