Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menangkap dua pria di Sekampung Udik lantaran membuat laporan kepolisian palsu.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pelaku inisial SM (37) warga Kota Bandar Lampung dan DM (23) warga Lampung Selatan.
“Keduanya tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung Udik, karena membuat laporan palsu,” kata kapolres, Minggu (17/9/2023).
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga nekat membuat laporan palsu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolsek Sekampung Udik pada 15 September 2023 kemarin.
“Tersangka SM awalnya melapor ke Mapolsek Sekampung Udik dan mengaku telah menjadi korban curas dengan kerugian motor dan telepon genggam,” terangnya.
Selanjutnya setelah dilakukan proses penyidikan, aparatnya menemukan kejanggalan dan menduga bahwa SM telah membuat laporan palsu.
“Setelah didalami, ternyata motor dan telepon genggam tersangka telah dijualnya sendiri, bukan hilang akibat peristiwa tindak pidana,” tambahnya.
Petugas kemudian melakukan proses pendalaman hingga akhirnya tersangka tidak mampu berkelit dan mengakui telah membuat laporan palsu.
Tim Gabungan akhirnya menangkap dua tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti HP, uang tunai Rp 6,7 juta, dan beberapa dokumen lainnya. (**/red)