Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Oknum PNS Pemkab Lampung Timur Diamankan Polisi

0
73

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Dua oknum PNS Pemkab Lampung Timur ditangkap Satnarkoba Polres Metro atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua oknum tersebut bernama Andri Zakwan (39) warga Perum PNS Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Metro, yang bertugas pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan seorang lainnya bernama Yunizar Nasrullah (48) yang merupakan warga Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur bertugas sebagai ASN pada Dinas Koperasi.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas pada Selasa (27/2/2024) lalu sekitar jam 17.25 WIB.

“Kedua tersangka ini kami amankan saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Jadi penangkapan tersebut dilakukan bersama gabungan anggota Polres Metro,” ujar Kasat, Rabu (6/3/2024).

“Saat itu gabungan anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro memberhentikan satu unit mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BE 1512 BS yang dikendarai kedua tersangka,” sambungnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sebagai PNS yang berdinas di Kabupaten Lampung Timur.

Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Mereka mengaku sebagai PNS, yang pertama ini Andri Zakwan, dia merupakan PNS pada Dinas Perdagangan Lampung Timur. Kalau yang Yunizar Nasrullah alias Ican ini juga PNS yang berdinas di Dinas Koperasi,” ungkapnya.

“Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat beli dari seorang pengedar di wilayah pesawaran,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mobilnya, Polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri 1 buah kotak rokok merek Rastel,” jelasnya.

“Kemudian sewaktu dibuka dan diperlihatkan kepada kedua tersangka, didalamnya berisikan 1 lembar gulungan kertas tissue berisi plastik klip bening isi narkoba,” terangnya.

Usai diamankan, lanjut dia, keduanya dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat menyebut, bahwa kedua oknum ASN itu  merupakan resedivis atas kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2019 lalu.

“Mereka berdua ini merupakan resedivis yang bebas tahun 2019. Dari pengakuannya, mereka ini sudah mengkonsumsi narkoba sejak lama,” tukasnya.

Keduanya mengaku membeli narkoba itu seharga Rp 200 ribu, dan rencananya narkotika jenis sabu-sabu itu akan dikonsumsi di kediaman tersangka Yunizar.

“Narkoba itu dibeli dengan harga Rp 200 Ribu yang rencananya akan dikonsumsi oleh kedua tersangka dirumahnya Ican di wilayah Sukadana,” bebernya.

Kini pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain.

“Saat ini masih dalam penyelidikan kita untuk pengedarnya. Kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan orang lain dalam perkara ini,” lanjut Kasat.

“Sampai saat ini untuk barang bukti dan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam pengembangan kami,” pungkasnya.

Kini, dua oknum ASN berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro.

Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (**/red)