Memiliki Sabu-sabu Warga Sekampungudik Diamankan Polisi

0
176

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Lamtim mengamankan seorang pria asal Sekampungudik karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,19 gram. Tersangka yang diamankan adalah AS (21), warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Suheri, Minggu, (16/10/2022).

“Pada Jumat, 14 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur telah menangkap AS di Desa Matarambaru, Kecamtan Matarambaru, Lampung Timur,” kata Iptu Suheri, Minggu, (16/10/2022).

Dia menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram. “Dan pada saat diinterograsi dia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.

Barang bukti yang petugas amankan, di antaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,19 gram, dan satu buah kotak rokok.

Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(**/Red)