Metro, Penacakrawala.id – Pemuda 21 tahun asal Metro ditangkap Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemuda yang diamankan bernama Rama Rivanda Putra atau RRP (21).
Tersangka merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, tersangka Rama ditangkap pasa Rabu (3/7/2024) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka ditangkap pihak Kepolisian di rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
“Benar, kita telah berhasil amankan seorang remaja berinisial RRP di rumahnya berikut barang buktinya,” kata dia, Kamis (4/7/2024).
“Sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, kita bergerak, dan mengamankan remaja berinisial RRP, Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah RRP,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, lanjut Kasat, ditemukan ratusan paket narkotika jenis tembakau sintetis.
“Allhasil kita temukan dari dalam satu buah kotak handphone merek “VIVO Y21″ yang berisi 94 plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dan 8 lembar plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil,” terangnya.
Saat diinterogasi, RRP kembali mengakui telah meletakkan 4 lembar plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil yang masing-masing berada di beberapa titik lokasi di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari terduga pelaku RRP adalah sebanyak 106 lembar plastik klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69,16 gram,” tukasnya.
“Dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Metro untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**/red)