Bandar Lampung, Penacakrawala.com – PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pembelian tiket penyeberangan berjarak 4,24 kilometer dari titik terluar pelabuhan, mulai Senin (11/12/2023).
Pemberlakuan pembelian tiket menggunakan raidus bertujuan untuk meminimalisir pembeli tiket kapal dari calo di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sekaligus mengurangi kemacetan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada arus mudik Naral dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Captain Rudi Sunarko mengatakan, pemberlakuan jarak pembelian tiket dari titik terluar pelabuhan bertujuan untuk menghindari calon pengguna jasa membeli dari calo tiket.
“Tujuannya untuk menghindari pembelian tiket dari calo-calo di pelabuhan. Agar pengguna jasa juga lebih disiplin didalam reservasi tiket,”
“Selain itu agar traffic di pelabuhan lancar dan juga untuk masalah keamanan didalam tol maupun dijalan arteri,” kata Rudi, Minggu (10/12/2023).
Rudi menjelaskan, radius larangan berdasarkan geografis berjarak 4,24 kilometer dari titik tengah bagian terluar Pelabuhan Bakauheni.
Dengan acuan titik terjauh adalah Balai Karantina Pertanian atau lintas tengah.
“Jarak antara sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian sekitar 4,24 kilometer. merupakan jarak yang cukup untuk melakukan screening bagi pengguna jasa yang belum memiliki tiket,” kata Rudi.
Rudi menyebut, jalan menuju pelabuhan cukup sempit.
Sehingga diharapkan dengan adanya batas 4,24 kilometer, tidak ada kemacetan kendaraan parkir di pinggir jalan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.
“Nanti biar pengguna jasa bisa lebih disiplin jauh-jauh hari membeli tiket diluar radius itu,” katanya.
“Tentunya kita sudah koordinasi dengan kantor pusat biar tetap melalui diluar radius itu, untuk sementara kebijakannya demikian,” sambungnya.
Rudi mengatakan pengguna jasa bisa membeli tiket melalui aplikasi Ferrizy.
“Bagi para agen yang menjual tiket kapal, bisa berpindah ke jarak yang sudah ditentukan. Nantinya pengguna jasa dapat diputar balik dekat Balai Karantina Pertanian apabila belum memiliki tiket,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, calon pengguna jasa dapat membeli tiket 60 hari sebelum keberangkatan.
Tujuannya agar kuota tiket terisi dengan baik.
“Nantinya, akan diberlakukan penyekatan lalu lintas di buffer zone baik dijalan tol maupun di jalan arteri,” ujarnya.
“Kalau untuk sosialisasi memang nanti kita tempatkan petugas kita berdiri di daerah radius itu. Ke depan, ini kan bukan hanya untuk angkutan nataru dan lebaran saja tapi untuk selanjutnya,” jelasnya. (**/red)




