Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Seorang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi karena terkait kasus pencurian mesin outdoor air conditioner (AC).
Prioa tersebut berinisial MA (24), warga Bumi Waras, Bandar Lampung.
Adapun keseharian pelaku diketahui bekerja sebagai pengumpul rongsokan.
Untuk outdoor AC yang diambil adalah milik tetangganya sendiri.
Sebab, rumah pelaku dan rumah korban tak terpaut jauh.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, MA dicokok polisi di kediamannya, pada Kamis (23/5/2024) sore.
Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti satu unit mesin outdoor AC yang ia curi.
Kronologi versi kepolisian, MA mengambil mesin outdoor AC milik tetangganya, pada Sabtu (18/5/2024).
Saat kejadian, kondisi rumah sedang kosong tak dihuni.
“Saat itu (kejadian) korban sedang tidak di rumah, korban menginap di rumah salah satu kerabatnya,” kata Enrico, Senin (27/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Enrico bilang, pelaku beraksi seorang diri.
Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Diterangkan dalam menjalankan aksinya, lelaki membongkar outdoor AC dengan cara memanjat menggunakan bangku.
“Korban sadar saat melihat ada bangku di dekat kamar, saat melihat ke arah atas ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,” jelas Enrico.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan jerat itu, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (**/red)