Mencuri HP, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

0
108

Mesuji, Penacakrawala.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres MesujiPolda Lampung mencokok BR, pemuda 18 tahun, karena nekat mencuri satu unit HP. 

“Pelaku berinisial BR (18), warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji,” jelas Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto, Rabu (18/10/2023).

Pelaku diamankan karena mencuri sebuah HP miliki Sukatno, warga Desa Simpang Pematang pada 10 September 2023 lalu.

Pelaku berhasilm diringkus Selasa (17/10/2023) kemarin.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya malam hari saat itu, adalah dengan mengambil HP korban yang tengah diisi daya baterainya di ruang keluarga.

Saat korban meminta adik untuk mengambil HP di subuh hari, ternyata sudah hilang alias raib.

Korban mencari lagi bersama ayah dan adiknya di dalam rumah maupun di jalan namun tetap tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 3 juta  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. 

Pelaku akhirnya dapat ditangkap berikut barang bukti HP di kediamannya di Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Pelaku dan barang bukti dibawa Ke Mapolsek Simpang Pematang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku d jerat Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan. (**/red)