Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Oknum wartawan gadungan di Lampung Tengah, Lampung mencuri kalung emas warga saat datang minta wawancara.
Aksi tersebut dilakukan MY (34) berkedok wartawan media Investigasi Post, bersama rekannya KL (59) mendatangi warga Lampung Tengah lalu merampas barang berharganya dengan modus wawancara, Senin (9/10/2023).
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Seputih Matarm, Polres Lampung Tengah, Iptu Y Budi Santoso mengatakan, pelaku MY (34) berasal dari Kelurahan Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Sementara pelaku KL (59) adalah warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Modus kedua pelaku adalah mendatangi warga Lampung Tengah, melakukan wawancara tentang bantuan, lalu merampas harta korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 12.00 WIB, kedua pelaku mendatangi wilayah Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Lampung.
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU.
Kedua pelaku kemudian melihat korban sedang duduk sendirian di teras samping rumahnya.
“Korban dihujani pertanyaan seputar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),” kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, ditengah proses wawancara, pelaku mengamati situasi sekitar dan memastikan bahwa kondisi sedang sepi.
Kemudian, pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang ada di leher korban.
Kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.
“Korban kehilangan kalung emas 10 gram atau 22 karat senilai Rp. 6 juta rupiah. lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” ujar kapolsek.
Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya polisi mendapat barang bukti rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.
Rekaman CCTV menangkap kendaraan yang dibawa oleh pelaku, berikut pelat nomornya.
“Setelah dilacak, sepeda motor tersebut milik warga Kelurahan Serdang, KecamatanTanjung Bintang, Lampung Selatan,” ucap kapolsek.
Alhasil, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap MY di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dan pelaku KL ditangkap saat berada dikontrakannya, wilayah Kecamatan Panjang Kota, Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan dan 1 buah kartu tanda pengenal dari surat kabar umum Investigasi post telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’ tandasnya. (**/red)