Way Kanan, Penacakrawala.com – Lantaran mencuri tiga unit ponsel, seorang pria asal Banjit diamankan Satreskrim Polres Way Kanan.
Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus pelaku SM (46), warga Kampung Menangan Siamang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Ia diduga mencuri ponsel di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/12/2023) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu korban Yanti baru saja selesai salat Subuh.
Ternyata ada tiga ponsel yang hilang.
Mengetahui ada pencuri, lalu korban menanyakan kepada teman lain.
“Setelah berusaha mencari di sekitar rumah, namun handphone tersebut tidak ditemukan,” singkatnya.
Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Banjit.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku, Minggu (10/3/2024).
“Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit HP Android berbagai merek,” katanya.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**/red)