Lampung Timur, Penacakrawala.com – Beberapa hari yang lalu warga Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur, sempat digegerkan penemuan ASN Lampung Timur yang mengakhiri hidup di Sungai Batanghari Metro.
ASN Lampung Timur tersebut yakni berinisial HS (50) warga Metro Selatan. HS ditemukan Mengakhiri hidup di pinggiran anak sungai Batanghari oleh warga pada Minggu (18/9/2022).
HS adalah salah satu ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, ternyata HS juga merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait uang ganti rugi untung tanam tumbuh proyek bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan hal tersebut, Rabu (21/9/2022).
Menurut Iptu Johannes, Satreskrim Polres Lampung Timur, masih terus melakukan pendalaman terhadap indikasi kerugian negara atas proyek tersebut. Ia juga mengatakan, HS merupakan salah satu saksi dalam kasus tersebut.
HS merupakan salah satu saksi yang berstatus sebagai satuan tugas (Satgas) di Dinas Pertanian. “Dalam artian, dia ini dalam satgas bendungan itu, dia berstatus sebagai satgas,” ungkapnya.
“Sifatnya juga saat ini masih klarifikasi, karena masih rangkaian lidik, yang pasti masih proses itu,” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya menyangkal jika HS adalah satu-satunya saksi kunci dalam kasus tersebut. “Kalau dibilang sebagai saksi kunci, tentu tidak, karena posisinya dalam rangkaian ini masih penyelidikan semua,” sangkal Iptu Johannes.
“Tapi kalau tanya ke kita, terkait siapa dia di Lampung Timur, ya memang dalam hal penyelidikan kita di Bendungan Marga Tiga PGR ini, memang dia salah satu satgas,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, HS merupakan satu diantara banyak saksi yang diperiksa oleh kepolisian.
Lalu, saat ditanya terkait tewasnya HS, Iptu Johannes mengatakan jika pihaknya tidak berhak menjelaskan kronologi tewasnya HS.
“Pada dasarnya kenapa dia melakukan itu, dan kronologisnya, yang berhak dan bisa menjelaskan, ya tim identifikasi kota metro, karena mereka yang tau,” ucap Iptu Johannes.
Ia juga tidak bisa memberikan argumentasi terkait kematian HS dan status HS sebagai saksi itu.
“Kalau terkait pemberitaan kaitan antara tewasnya dia (HS) dan status dia sebagai saksi, saya ga bisa kasih argumen, karena posisinya memang beliau meninggal juga di sana (Metro),” imbuhnya.
Kemudian, saat ditanyakan terkait kasus dugaan tindak Pidana korupsi terkait uang ganti rugi untung tanam tumbuh proyek bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Terkait kasus ini, kita masih dalam penyelidikan, dan kalaupun sudah ada kesimpulan, pasti kami langsung hubungi rekan-rekan media,” tutupnya (**/Red)