Pesawaran, Penacakrawala.com – Pelaku pemerasan di Pesawaran terancam dengan kurungan selama sembilan tahun penjara.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 368 ayat 1 Undang-undang RI.
Dikatakannya, apa yang dilakukan pelaku adalah dengan memaksa korban demi menguntungkan diri sendiri berupa sejumlah uang.
Kedua pelaku, yakni Bambang Irawan (46) dan M Hasim (46), warga Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.
“Sementara barang bukti yang diamankan berupa kartu anggota BIN, lencana, maupun surat tugas,” kata Maya saat ungkap kasus, Selasa (5/12/2023)..
Kemudian ada sejumlah uang senilai Rp 3,5 juta.
Maya mengatakan, uang tersebut milik korban yang disita saat pelaku disergap Tekab 308 Polres Pesawaran.
Lalu ada satu unit motor Yamaha Aerox warna biru yang telah disita.
Pelaku bernama Bambang Irawan (46), warga Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menipu korban.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjelaskan, Bambang saat itu sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-harinya.
Pelaku juga memiliki utang, termasuk untuk makan.
Karena terdesak kebutuhan itu, Bambang nekat memeras korban Ahmad Sujarwadi (30), warga Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon.
Setelah mendapatkan uang pertama dari hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta, pelaku menggunakannya untuk melunasi utang dan membeli kebutuhan.
Pelaku juga memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada rekannya bernama M Hasim, warga Desa Roworejo.
Pada pemerasan kedua, kedua pelaku meminta kembali sejumlah uang yang dijanjikan.
Namun, korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp 2,5 juta.
Seusai mengambil uang tersebut, Bambang diringkus di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon.
Sementara Hasim ditangkap aparat saat berada di rumah. (**/red)