Metro, Penacakrawala.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap enam orang komplotan pencuri mobil dengan modus mengaku sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.
Berdasarkan informasi, keenam orang pelaku itu ditangkap pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari enam pelaku yang diamankan pihak polisi, lima orang di antaranya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Sementara, sisanya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.
Identitas para pelaku yakni Sandi Kuku Wiranata, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian Rendi Saputra, dan Andriansyah, keduanya merupakan warga Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.
Berikutnya Devi Yunanda warga Kecamatan Sukarame, Firmansyah warga Kecamatan Way Halim, dan Rendi warga Kecamatan Teluk Betung Utara.
Ketiganya merupakan warga Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota marinir dan polisi Polda Lampung.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mereka mengaku-ngaku sebagai anggota. Kalau untuk peranan mereka, ada salah satunya yang berperan menjadi Kanit Polda, ada juga yang mereka bilang Katim, ada juga mereka yang mengaku sebagai anggota Marinir,” kata Kasat, Minggu (5/11/2023).
Tersangka yang mengaku sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut tersebut ialah Sandi Kuku Wiranata atau inisial S.
Tersangka S juga berperan sebagai Kepala Tim (Katim).
“Kemudian salah satunya inisial S mengaku sebagai marinir, dan dalam melancarkan aksinya tersangka disebut sebagai Katim,” bebernya.
“Para tersangka ini membagi perannya, ada yang sebagai anggota ada juga yang sebagai peluncur,” sambungnya.
Ia menjelaskan, nantinya yang bertugas sebagai peluncur itu berperan dalam negosiasi dengan korban.
“Peluncur ini berperan sebagai negosiator, peluncur ini melakukan negosiasi dengan alasan mengecek kendaraan tersebut kondisinya seperti apa,” tukasnya.
Setelah itu, saat kendaraan dilakukan pengecekan oleh rekannya yang berperan sebagai peluncur, tiga rekan S lainnya langsung mendatangi lokasi, dan menyeret korban serta saksi korban.
“Kemudian saat dihidupkan mesinnya dicek kondisi kendaraannya, teman-temannya ini datang, mereka ini menyeret korban dan menyeret saksi korban yang ada di sana untuk dibawa ke dalam mobil pelaku,” tuturnya.
“Para pelaku ini ditangkap di Metro Selatan. Untuk kemarin, mereka masih melakukan percobaan. Jadi kami kenakan dugaan 365 junto 53, karena sebelum kendaraannya pergi atau pindah dari tempat tim Tekab 308 itu sudah sampai di TKP dan sudah berhasil mengamankan mereka,” jelasnya.
Kini, para komplotan pencuri mobil itu yang juga merupakan Buronan Polres Oku Timur, Polda Sumatera Selatan telah diamankan di Mapolres Metro.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan jaringan lainnya yang berperan sebagai penadah dalam sindikat pencurian mobil lintas Provinsi tersebut.
“Para pelaku ini juga sudah dilaporkan di Polres Oku Timur, kejadiannya serupa dan modusnya juga serupa. Kemudian korban ini sangat mengenali para pelaku, sehingga kemarin dari Polres Oku Timur datang ke sini dan mereka yang akan melakukan pendalaman terhadap siapa 480-nya,” pungkasnya.
Kini keenam tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 365 KUHP Jo 53 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (**/red)




