Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu, Residivis Di Berhasil Diamankan Polisi

0
109

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Lantaran mengedarkan sabu, seorang residivis diciduk Satnarkoba Polres Lampung Utara.

Pelaku tersebut berinisial SI (36), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

SI diamankan di kediamannya, Rabu (23/11/2023) pukul 19.30 WIB, saat hendak melakukan transaksi sabu.

Dari tangan SI, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 4,62 gram.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Menurut Waluyo, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya langsung menangkap pelaku di kediamannya.

“Alhamdulilah saat dilakukan penggerebekan, kami dapat mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di rumah pelaku,” ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku ini mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu. Hal itu dilakukan lantaran tak memiliki uang maupun pekerjaan,” timpalnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah Lampung Utara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang bukti tersebut dipasok dari luar daerah Lampung Utara. Rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan,” katanya.

Pelaku saat ini berada di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Waluyo menjelaskan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu. (**/red)