Mengembangkan Kasus Penipuan Proyek Di Kab. Lamsel, Polisi Menunggu Putusan Resmi Pengadilan

0
99

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kasus penipuan proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki babak baru, Selasa (3/10/2023).

Terdakwa Akbar Bintang Putranto sudah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Namun, hakim meminta kepolisian untuk mengembangkan perkara tersebut.

Menyikapi itu, pihak kepolisian menyebut masih menunggu dokumen putusan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Seperti diketahui, Akbar Bintang Putranto kini telah menjadi terpidana setelah divonis bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (15/9/2023).

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Agus Windana memvonis Akbar Bintang melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama dua tahun.

Saat pembacaan vonis itu juga, majelis hakim juga memerintah polisi untuk mengembangkan perkara tersebut sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa.

Menyikapi itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen putusan resmi dari pengadilan.

“Terkait penyerahan pengembangan terhadap perkara itu, kami belum dapat mengomentarinya, karena kami belum menerima dokumen resmi putusan atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto dari PN Tanjungkarang,” ujar Kompol Dennis, Selasa (3/10/2023).

“Nanti kalau dokumennya sudah kami terima, akan dicek terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan langkah selanjutnya,” ucap Dennis.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang sendiri menyebut belum menerima adanya upaya hukum lanjutan dari terdakwa Bintang maupun penuntut umum.

Dengan begitu, pengadilan menyatakan putusan terhadap perkara telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah 10 hari putusan dibacakan atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum tidak ada yang melakukan upaya banding, maka perkara tersebut telah dinyatakan BHT (berkekuatan hukum tetap),” kata Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat.

Di lain pihak, Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung Firdaus Affandi mengatakan pihaknya juga masih menunggu berkas putusan resmi dari PN Tanjungkarang untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Akbar Bintang.

“Berkas resmi putusan Akbar Bintang Putranto belum kami terima. Jadi kalau sudah diterima baru akan kita lakukan eksekusi secepatnya,” kata Firdaus.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Akbar Bintang Putranto harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Penipuan yang dimaksud yakni berupa proyek pembangunan fisik pada tahun anggaran 2019.

Selain itu, penipuan yang dimaksud juga dengan menjanjikan jabatan sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan kepada korbannya.

Akibatnya, korban Yusar Riyaman Saleh mengalami kerugian mencapai R p2,6 miliar.

Dalam perjalanan kasus itu, sejumlah pihak mulai korban hingga sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan telah dihadirkan di meja persidangan.

Adapun sejumlah pejabat yang turut dihadirkan di antaranya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni. (**/red)