Bandar Lampung, buanainformasi.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung tampaknya tidak bisa berbuat tegas terhadap pengusaha bandel pengemplang pajak. Pemkot akan mengutamakan pendekatan persuasif terhadap Tempat wisata Puncak Mas dan Bukit Mas, yang mengemplang pajak hampir setahun.
Padahal, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung sudah tiga kali mengirim surat. Tapi, tidak pernah ditanggapi pemilik usaha yang terletak di Jalan Haji Hamin Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat itu.
Nilai pajak lokasi wisata tersebut diperkirakan Rp50 sampai Rp70 juta per bulan. Pajak yang belum dibayar terdiri pajak reklame, parkir, dan cottage.
“(Kalau) mau cabut izin dan tutup, nanti dulu, kita harus tahu dulu pajak apa saja yang nunggak. Saya cek dulu baru ambil langkah langkah. Yang jelas kita ada aturan, ada aturan mainnya, kalau bisa kan persuasif dulu,” kata Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar, akhir pekan lalu (7/4).
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mendesak pihak pengelola tempat itu segera memenuhi kewajibannya. Namun, ia tidak menyebutkan langkah yang akan diambil jika masih tetap bandel.
Pemilik Puncak Mas, Thomas Rizka sebelumnya membantah ada tunggakan pajak. Lagi-lagi ia juga tidak bisa merinci kapan terakhir pembayaran pajaknya. Thomas berdalih ia sedang berada di luar kota.(*)