Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang menantu di Lampung Tengah nekat menggasak uang tunai mertunya senilai Rp16 juta sebelum diamankan jajaran Polda Lampung
“Pelaku inisial SK (25) berhasil menggondol uang milik mertuanya Rahma (69) saat sendirian di dalam rumah yang berlokasi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Sabtu (13/1/2024) lalu sekira pukul 16.30 WIB,” beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plt. Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Rabu (27/3/2024).
Pelaku diciduk polisi setelah sempat kabur dan bersembunyi lantaran terjaring Operasi Cempaka Krakatau 2024, pada Rabu (27/3/2024) pagi.
“Pelaku ditangkap saat berada di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah,” ujarnya.
“SK tepergok mertuanya berada di kampung sebelah, informasi itu diteruskan ke Polisi dan penangkapan dilakukan jam 8 pagi tadi,” sambung kapolsek.
Edi menjelaskan, pencurian dalam keluarga itu bermula ketika korban menitipkan kunci kepada SK pada Januari lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Korban berencana pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya, meninggalkan korban sendirian di rumah.
Namun, sepulang dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan dan uang tunai Rp16 juta raib bersama tasnya, dan pelaku sudah tidak berada di rumah.
“Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya,” ujarnya.
“Pelaku pun sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur,” imbuhnya.
Namun setelah pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, uang milik mertuanya itu sudah habis dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.
Kini, pelaku yang merupakan warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana,” ungkapnya.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (**/red)