Mengina Presiden Jokowi, Pria Mataram Ini Diciduk Polisi

0
690

NTB, BITV – Polres   Mataram mengamankan pemiliki akun Facebook “Imran Kumis”, Sabtu (19/1). Pria yang bernama asli Imran Sasmi asal Tempit, Ampenan Tengah, Mataram Nusa Tenggara Barat tersebut diketahui telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan elektronik.

“Pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap presiden di media sosial facebook,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Minggu (20/1).

Saiful mengatakan, dalam postingan yang bersangkutan “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIKKK!!!” dalam status yang ia tulis

Hal ini, kata Saiful, menimbulkan rasa benci, permusuhan dan ketersinggungan dari masyarakat yang membaca postingan tersebut.

“Pelaku mengaku telah memposting ujaran kebencian tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2019 di Akun FB milik pelaku bernama Imran Kumis dengan tujuan tidak terima dengan orang-orang yang beragama Islam karena telah memilih JOKOWI,” terangnya.

Polisi pun bergerak setelah menerima laporan. Kemudian, lanjut melati dua tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Res Mataram langsung menggrebek alamat pelaku yang ditelusuri dari facebook. Kemudian pelaku yang sedang nongkrong didepan gang rumahnya di Lingkungan Tempit Presak Ampenan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi pun melakukan penggeledahan rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

Diantaranya berupa, 1 unit HP OPPO A37F warna putih gold. 1 buah baju kaos warna merah merk Ripcurl. Kemudian1 buah KTP dan 1 buah sajam jenis golok beserta sarungnya.

” Saat ini pelaku diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Saiful. (rls/*)