Palembang, Penacakrawala.com – Arjo Matjuri (53), warga Jalan Macan Lindungan Perum Putri Wulan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang, harus berurusan dengan unit Pidana Khusus Poltestabes Palembang.
Arjo harus mempertanggungjawabkan ulahnya melakukan kegiatan usaha yang memalsukan atau mengoplos BBM (Bahan bakar minyak).
Ditangkapnya Arjo berawal dari adanya laporan warga, lalu ditindaklanjuti oleh unit Pidsus dan dilakukan penyelidikan, saat sedang melakukan aktivitas di kediamannya, saat itu Arjo pun langsung diamankan, Minggu, (1/10/2023), sekitar pukul 13.00.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, beserta barang bukti Arjo pun langsung digelandang ke Polrestabes, Palembang.
Sementara, Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan ditangkap pelaku Arjo dari adanya laporan masyarakat yang diresahkan.
“Lalu dari sana dilakukan penyelidikan, dan saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, saat itu langsung kita amankan saat berada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Harryo, Rabu (4/10/2023).
Modus operandi pelaku, lanjutnya, pelaku diamankan lantaran melakukan kegiatan usaha yang memalsukan atau mengoplos BBM bahan bakar minyak dan gas serta hasil olahan tanpa izin usaha.
“Dengan cara membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten musi Banyuasin minyak tersebut dibawa ke Palembang. Jadi pelaku ini membeli minyak olahan seharga Rp 1,550.000 juta dalam 1 drum 200 liter. Setiap melakukan pembelian sebanyak 2 drum dalam 1 Minggu,” katanya.
Lalu, setelah di TKP pelaku mencampur minyak olahan warna putih tersebut dengan pewarna kimia untuk jenis minyak pertalite pelaku mencampur warna hijau dan untuk minyak jenis solar pelaku mencampur warna kuning “setelah dicampur minyak olahan jenis pertalite dan solar minyak tersebut di masukan kedalam dirigen untuk di jual eceran. 1 liter solar dijual dengan harga Rp 8 ribu, sedangkan pertalite dalam 1 liter di jual Rp 10 ribu,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi col T 150 Pick up bernopol Bg 8763 Df, 28 Dirigen Ukuran 30 liter Berisi setengah minyak bensin olahan dan 6 dirigen ukuran 5 liter isi minyak solar olahan, Satu ember kosong ukuran 20 liter, satu unit mobil Toyota Kijang Super BG 1637 PE, 14 Dirijen ukuran 30 Liter yang berisi minyak olahan solar dan satu unit mobil Mistbushi L 300 pick up Bg 9376 MF
“Hingga kini, lebih jauh Harryo mengatakan pelaku masih diperiksa terkait akan dilakukan pengembangan, atas dugaan masih ada pelaku pelaku lainnya,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 54 UU RI tentang minyak dan gas bumi ancaman 6 tahun dan denda 60 Milyar.
Sedangkan Arjo mengakui perbuatannya salah. ” mau gimana lagi pak. Karena saya tidak ada pekerjaan terpaksa begini, untuk mencukupi kebutuhan. Usaha ini saya lakoni sudah 8 bulan belakangan ini,” katanya sambil mengatakan, untung Rp 1, 3 juta dalam seminggu. (**/red)