Menimpu Pedagang Hingga Ratusan Juta, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

0
79

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria ditangkap polisi karena diduga menipu pedagang hingga ratusan juta.

Pelaku berinisial RD (33), warga Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, modus korban yakni berpura-pura menawarkan barang dalam jumlah besar, seperti beras dan dedak.

“Dengan pembayaran di muka, pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp 323.800.000,” kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Edi menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu (1/10/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Korbannya bernama Asnawi (33), pemilik UD Prima di Jalan Raden Intan Lingkungan II, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kapolsek mengatakan, pelaku bersama rekannya awalnya menawarkan 20 ton dedak dengan harga Rp 2.100 per kilogram.

“Korban pun setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat itu juga sebesar Rp 42.000.000, dengan kuitansi tunai,” katanya.

Sebulan kemudian, lanjut Edi, pelaku RD mendatangi korban.

Dia mengatakan bahwa dedak pesanan korban tidak bisa diproses dan dikirim.

Pelaku beralasan bahwa modalnya habis karena uangnya dibawa kabur temannya.

Bukannya mengganti uang yang hilang, pelaku malah kembali melancarkan aksinya.

Alasannya untuk mengembalikan modal dan mengirimkan dedak pesanan korban.

“Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp 281 juta, dan korban pun setuju, dibayar lunas saat itu juga,” katanya.

Setelah menunggu lama, korban pun sadar sudah tertipu dua kali.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah ditindaklanjuti, polisi menangkap pelaku, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kini pelaku ditahan di Polsek Terbanggi Besar.

“Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)