Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK, Kepala KPH Batu Tegi Diancam 20 Tahun Penjara

0
117

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan Kelompok Tani Mandiri lebah madu tahun 2021, Q diancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini tersangka Q sudah ditahan oleh Kejari Tanggamus.

Tersangka Q dititipkan oleh Kejari Tanggamus di Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Q menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik lebah madu tahun 2021.

Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, Q disebut membantu terdakwa BW dalam proses administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Tersangka telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.

“Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan,” kata Ari dalam konferensi, Kamis (7/12/2023).

Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh Q, seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.

Tersangka Q telah resmi ditahan oleh Kejari Tanggamus, Kamis (7/12/2023). (**/red)