Lampung Utara, buanainformasi.com – Dua hari menjelang berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, publik kembali dicengankan dengan beredarnya Surat Edaran (SE) Plt Bupati Lampung Utara No. 800/66/38-LU/2018 prihal akan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan, Pejabat struktural Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis, (21/6/2018).
Namun nama pejabat yang akan di mutasi dan di ambil sumpah tidak ditampilkan dalam surat tersebut, hanya dicantumkan dalam undangan itu bahwa acara tersebut akan di gelar Kamis besok,Jam 10.00 WIB di ruang Tapis Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait adanya rencana Plt Bupati Lampung Utara akan mengadakan pelantikan/ rolling jabatan, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa besok akan ada rolling jabatan dan pengambilan sumpah jabatan di struktural pemerintah daerah setempat.
“Silahkan (dicek) ke Ditjend OTDA ya, karena secara tehnis mereka yang mengetahui,” kata Mendagri singkat, malam ini. (20/6).
Sementara Sekda Lampung Utara Drs Samsir MM yang dihubungi terpisah mengatakan tidak tahu menahu ada rencana rolling jabatan itu. Bahkan sebaliknya, dia memastikan bahwa terkait rencana surat undangan yang beredar itu Ketua BAPERJAKAT dan Panitia BAPERJAKAT tidak terlibat sama sekali.
Samsir meragukan terkait rencana pelantikan isu rekomendasi dari Kemendagri, pasalnya rekomendasi tanggal 27 April 2018 lalu dan itu sudah tidak berlaku lagi.
“Setelah kami rapat terakhir dengan Sekjen Depdagri tanggal 31 Mei yang lalu. Secara tersirat dan tidak disurati semua keputusan rapat yang lalu itu sudah tidak berlaku lagi, titik,”tuturnya.
Oleh karena itu, jika benar besok pagi jam 10 terjadi rolling jabatan, Samsir memastikan bahwa semua itu tidak prosedur.
“Silahkan saja nanti para ahli hukum yang menjabarkannya. Itu legal atau tidak,” imbuhnya.
Menurut Samsir, jika Kemendagri saja sudah menyatakan tidak berlaku, silahkan saja pakar hukum yang mengetahui artinya, apa itu sah atau tidak sah. Kan ada delik hukum yang berlaku dan harus kita taati bersama.
“Silahkan anda nilai sendiri, jika Ketua BAPERJAKAT dan Panitia BAPERJAKAT saja tidak dilibatkan, apa artinya itu?,” ujarnya.
Secara terpisah Dr Budiono Ketua Dosen Ilmu Hukum Tata Negara,Universitas Lampung (UNILA) saat dikonfirmasi tentang isu rotasi jabatan besok, dirinya justru menilai jika itu tidak sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang undang maka mutasi yang dilakukan tidak sah atau cacat secara prosedural.
“Dan juga perlu dipertanyakan maksud dan tujuan mutasi atau roling yng dilakukan oleh Plt, karena masa jabatan Pltnya sudah tinggal beberapa hari lagi,maka sudah dapat kita katakan cacat prosedural,serta telah melanggar etika birokrasi kepemerintahan dan mencoreng ketentuan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku,”jelas Budiono.
Budiona menambahkan, apabila ini tetap akan dipaksakan akan berdampak buruk kepada Pemerintah Republik Indonesia itu sendiri, akibat oleh oknum yang berbuat.
“Karena rotasi jabatan tidak syah,akan berakibat hukum segala tindakan pejabat yang dilantik oleh Plt tersebut. Baik berakibat secara adiministrasi dan bisa mengarah ketindak pidana apabila tindakan akan berdampak kepada kerugian negara,atau dapat terjadi diduga ada suap dan kepentingan pribadi,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menempuh langkah kebijakan yang diambil oleh kementerian dalam negeri c/q Ditjen Otonomi Daerah, Pasca hasil rapat koordinasi Penataan Personil Kabupaten Lampung Utara yang mencabut 4 SK penunjukkan rezim Plt Bupati Sri Widodo.
Diketahui bahwa sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, telah memperingatkan Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Penjabat Kepala Daerah (Pjs) untuk mematuhi Larangan, Penggantian Pejabat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor : 821/970/SJ. yang dikeluarkan pada Tanggal (12, Februari, 2018).
Pelanggaran tersebut bisa berimplikasi terhadap Pencopotan Jabatan sebagai Plt ataupun Pjs, dimana Salah satu di antaranya, ditujukan oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : R-758/KASN/4/2018. Atas Pelanggaran Merit Sistem, di lingkungan Pemkab Lampura.
Hasil rapat terakhir itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Sri Widodo beberapa Waktu yang lalu, pada saat Plt.Bupati, Sri Widodo melakukan Rolling Jabatan di Tubuh ASN Pemkab Lampura pada tanggal (21, Maret, 2018) yang lalu.(gn/red).